Daftar JKP Strategis yang Dibebaskan dari PPN

Daftar JKP Strategis yang Dibebaskan dari PPN - Image Source: mohamed_hassan / Pixabay

Selain Barang Kena Pajak (BKP) strategis, fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga diberikan untuk Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat strategis. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, terdapat 13 kelompok JKP strategis yang mendapat fasilitas PPN. JKP tersebut adalah:

  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan prangko;
  4. jasa-keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa pendidikan;
  7. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
  9. jasa tenaga kerja;
  10. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  11. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  12. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
  13. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jasa Pelayanan Kesehatan

Jenis jasa pelayanan kesehatan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dikelompokkan menjadi dua, yaitu pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat meliputi tiga jenis jasa berikut ini:

  1. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Tenaga medis/kesehatan yang dimaksud adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, ahli kesehatan (antara lain ahli gizi, fisioterapi, dan akupunktur), kebidanan, perawat, dan psikiater;
  2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas yang dimaksud meliputi rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; dan
  3. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan, meliputi jasa yang diberikan ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog, dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Jasa Pelayanan Sosial

Jasa pelayanan sosial yang penyerahannya atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean dibebaskan dari PPN adalah jasa sosial yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau organisasi nirlaba. Jenis jasa pelayanan sosial tersebut meliputi jasa:

  1. pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  2. pemadam kebakaran;
  3. pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. lembaga rehabilitasi;
  5. penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
  6. di bidang olahraga.

Jasa Keuangan

Berikut adalah jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN:

  1. menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    2. anjak piutang;
    3. usaha kartu kredit; dan/atau
    4. pembiayaan konsumen;
  4. penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  5. penjaminan.

Jasa Asuransi

Jasa asuransi, baik penyerahan di dalam daerah pabean maupun pemanfaatan dari luar daerah pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN. Jasa asuransi tersebut meliputi jasa asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Pembebasan PPN tidak diberikan untuk jasa penunjang asuransi. Jasa penunjang asuransi dapat berupa jasa:

  1. agen asuransi;
  2. penilai kerugian asuransi;
  3. pialang asuransi;
  4. pialang reasuransi;
  5. manajemen kantor agen atau kantor bersama;
  6. distribusi produk asuransi; dan
  7. kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.

Jasa Pendidikan

Jasa pendidikan yang mendapat pembebasan PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah merupakan pendidikan jalur formal yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat/daerah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah berupa pendidikan jalur nonformal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah, meliputi:

  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. pendidikan kepemudaan;
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  5. pendidikan keaksaraan;
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. pendidikan kesetaraan; dan
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan dibebaskan dari pengenaan PPN. Penyiaran yang tidak bersifat iklan yang dimaksud adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran dan diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.

Lembaga penyiaran yang dimaksud adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas maupun penyiaran berlangganan, sedangkan pemasang pesan yang dimaksud adalah pemerintah atau pemerintah dan badan usaha.

Jasa Tenaga Kerja

Jenis jasa tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:

  1. jasa tenaga kerja, yakni jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja, pekerja/buruh, atau pegawai yang memperoleh penghasilan yang terikat dengan suatu hubungan kerja, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. jasa penyediaan tenaga kerja, yakni jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja, pekerja/buruh, atau pegawai yang memperoleh penghasilan yang terikat dengan suatu hubungan kerja, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dan
  3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yakni jasa pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin dari atau terdaftar di pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait